Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.06/2017 · PMK No. 38/PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai Jabatan Fungsional Pelelang dalam rangka pembinaan profesi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pejabat lelang di Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan fungsional pelelang menjadi tiga tingkatan: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan tugas pokok melaksanakan lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas tambahan bagi pejabat fungsional pelelang, seperti mengkaji peraturan di bidang lelang, mengajukan usulan penyempurnaan peraturan, dan membuat modul bahan ajar diklat lelang. Pejabat fungsional pelelang juga diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memuat kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan, serta dinilai berdasarkan prestasi kerja dan perilaku kerja. Pengangkatan dalam jabatan fungsional pelelang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing) dengan syarat-syarat tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat lelang yang belum diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pelelang, tetap dapat melaksanakan Lelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

1. Pejabat Fungsional Pelelang yang tidak menyusun SKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.