Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2015 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 September 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Latar belakangnya adalah adanya BMN di KESDM yang pengadaannya memang ditujukan untuk dihibahkan.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pengguna Barang adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kewenangan dan tanggung jawabnya dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
  • Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan hibah BMN.
  • Eselon I menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN yang sudah dihibahkan.
  • Pihak yang dapat menerima hibah adalah Pemerintah Daerah, lembaga sosial/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan non-komersial, dan masyarakat/kelompok masyarakat sesuai program Pemerintah.
  • KPB (Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk) mengusulkan persetujuan hibah kepada Pengguna Barang paling lama 3 bulan setelah BMN diperoleh, dan melaksanakan hibah setelah mendapat persetujuan.
  • Jika hibah tidak dapat dilaksanakan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah melakukan audit atau review.

(-)

(-)