Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Hibah BMN dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Perencanaan hibah BMN harus dilengkapi dengan kerangka acuan kerja dan perjanjian/kontrak. Penerima hibah diprioritaskan kepada Pemerintah Daerah, masyarakat untuk program pembangunan nasional, atau lembaga sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan nonkomersial. Hibah juga dapat diberikan kepada BUMN dengan pertimbangan Pengelola Barang atau pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pelaksanaan hibah meliputi pelaporan hasil pengadaan BMN oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kuasa Pengguna Barang, pembentukan Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN, pengajuan usulan permohonan persetujuan hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, penelitian permohonan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dan penerbitan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN. Kuasa Pengguna Barang menetapkan Keputusan Hibah BMN dan membuat Naskah Hibah. Setelah itu, dilakukan serah terima BMN kepada penerima hibah. BMN yang dihibahkan wajib digunakan sesuai ketentuan dalam Naskah Hibah. Penghapusan BMN dilakukan setelah serah terima, dengan Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Naskah Hibah dan berita acara serah terima kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Menteri melalui Sekretaris Jenderal menetapkan Keputusan Penghapusan BMN. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang melaporkan penghapusan BMN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan.