Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2019 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:1 Februari 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan01 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1405).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Hibah BMN dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Perencanaan hibah BMN harus dilengkapi dengan kerangka acuan kerja dan perjanjian/kontrak. Penerima hibah diprioritaskan kepada Pemerintah Daerah, masyarakat untuk program pembangunan nasional, atau lembaga sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan nonkomersial. Hibah juga dapat diberikan kepada BUMN dengan pertimbangan Pengelola Barang atau pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pelaksanaan hibah meliputi pelaporan hasil pengadaan BMN oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kuasa Pengguna Barang, pembentukan Tim Internal Pelaksanaan Hibah BMN, pengajuan usulan permohonan persetujuan hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, penelitian permohonan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dan penerbitan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN. Kuasa Pengguna Barang menetapkan Keputusan Hibah BMN dan membuat Naskah Hibah. Setelah itu, dilakukan serah terima BMN kepada penerima hibah. BMN yang dihibahkan wajib digunakan sesuai ketentuan dalam Naskah Hibah. Penghapusan BMN dilakukan setelah serah terima, dengan Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Naskah Hibah dan berita acara serah terima kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Menteri melalui Sekretaris Jenderal menetapkan Keputusan Penghapusan BMN. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang melaporkan penghapusan BMN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan.

1. Terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan dari Pengguna Barang atau Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengguna Barang terhadap BMN yang dipindahtangankan terlebih dahulu kepada Penerima Hibah dengan ketentuan: a. Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; dan b. terdapat laporan hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang. 2. Laporan hasil reviu dimaksudkan untuk meyakini bahwa BMN telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau digunakan oleh Penerima Hibah. 3. Berdasarkan permohonan, Pengguna Barang: a. menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN; atau b. menindaklanjuti permohonan kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)