Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1958 bertujuan untuk mengkoordinasikan usaha penyaluran tenaga kerja dari para veteran, bekas anggota tentara, dan korban kekacauan ke dalam masyarakat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan hasil dari usaha penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah secara terpisah. Badan Koordinasi Penyaluran dibentuk untuk menyelenggarakan koordinasi antara badan-badan pemerintah terkait, menetapkan rencana penyaluran, mengawasi pelaksanaan, dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Badan ini terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan instansi terkait, dengan Menteri Urusan Veteran sebagai ketua. Badan ini juga dapat membentuk cabang di daerah untuk melaksanakan tugas serupa dengan penyesuaian yang diperlukan.