Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1958 tentang Badan Koordinasi Penyaluran

Juga dikenal sebagai: PP 25/1958 · PP No. 25 Tahun 1958 · PP Nomor 25 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1958Tanggal Penetapan:24 April 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Koordinasi Penyaluran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1958
Tanggal Penetapan24 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1958 bertujuan untuk mengkoordinasikan usaha penyaluran tenaga kerja dari para veteran, bekas anggota tentara, dan korban kekacauan ke dalam masyarakat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan hasil dari usaha penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah secara terpisah. Badan Koordinasi Penyaluran dibentuk untuk menyelenggarakan koordinasi antara badan-badan pemerintah terkait, menetapkan rencana penyaluran, mengawasi pelaksanaan, dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Badan ini terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan instansi terkait, dengan Menteri Urusan Veteran sebagai ketua. Badan ini juga dapat membentuk cabang di daerah untuk melaksanakan tugas serupa dengan penyesuaian yang diperlukan.

(-)

(-)