Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah pemberontakan dan gerombolan yang menyerah tanpa syarat, demi memulihkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran pembangunan. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Panitia Penyelesaian Masalah Pemberontakan dan Gerombolan yang Menyerah. Menteri Keamanan Nasional ditugaskan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan umum kebijakan ini, sementara pelaksanaan khusus yang menyangkut departemen atau instansi pemerintah tertentu ditugaskan kepada menteri atau pimpinan instansi terkait, di bawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional. Panitia ini terdiri dari Panitia Pusat di tingkat Staf Keamanan Nasional dan Panitia Daerah di tingkat Staf Komando Daerah Militer. Tugas Panitia Pusat meliputi penyusunan perencanaan dan program penyelesaian masalah, penyusunan anggaran pembiayaan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan oleh Panitia Daerah dan departemen/instansi terkait, serta pelaksanaan hal-hal khusus yang ditentukan oleh Menteri Keamanan Nasional. Panitia Daerah bertugas melaksanakan ketentuan sesuai perencanaan Panitia Pusat, menyusun anggaran pembiayaan pelaksanaan, mengadakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan di tingkat daerah, serta melaksanakan hal-hal khusus yang ditentukan oleh Panitia Pusat atau Panglima Daerah Militer.