Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1961 tentang Panitia Penyelesaian Masalah Pemberontakan Dan Gerombolan Yang Menyerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/1961 · PERPRES No. 14 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1961Tanggal Penetapan:17 Agustus 1961
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Penyelesaian Masalah Pemberontakan Dan Gerombolan Yang Menyerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1961
Tanggal Penetapan17 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1570) tentang Badan Koordinasi Penyaluran. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1955 dengan segala perubahannya berikut ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah pemberontakan dan gerombolan yang menyerah tanpa syarat, demi memulihkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran pembangunan. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Panitia Penyelesaian Masalah Pemberontakan dan Gerombolan yang Menyerah. Menteri Keamanan Nasional ditugaskan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan umum kebijakan ini, sementara pelaksanaan khusus yang menyangkut departemen atau instansi pemerintah tertentu ditugaskan kepada menteri atau pimpinan instansi terkait, di bawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional. Panitia ini terdiri dari Panitia Pusat di tingkat Staf Keamanan Nasional dan Panitia Daerah di tingkat Staf Komando Daerah Militer. Tugas Panitia Pusat meliputi penyusunan perencanaan dan program penyelesaian masalah, penyusunan anggaran pembiayaan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan oleh Panitia Daerah dan departemen/instansi terkait, serta pelaksanaan hal-hal khusus yang ditentukan oleh Menteri Keamanan Nasional. Panitia Daerah bertugas melaksanakan ketentuan sesuai perencanaan Panitia Pusat, menyusun anggaran pembiayaan pelaksanaan, mengadakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan di tingkat daerah, serta melaksanakan hal-hal khusus yang ditentukan oleh Panitia Pusat atau Panglima Daerah Militer.

1. Segala usaha pelaksanaan penyelesaian masalah pemberontakan dan gerombolan yang menyerah, yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan selanjutnya wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Penyelesaian akibat ketentuan Pertama dalam Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keamanan Nasional dan wajib dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)