Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 46/2020 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menetapkan peta jalan baru dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang lebih terintegrasi dan efektif, sejalan dengan prinsip pemerintahan terbuka dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai koordinator nasional, Kantor Staf Presiden sebagai penyedia dukungan teknis, dan Ombudsman RI sebagai pengawas. Ruang lingkup kegiatan mencakup pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang terintegrasi. Setiap pembina wajib menyusun rencana aksi dan melakukan monitoring serta evaluasi implementasi peta jalan ini. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menyusun rencana aksi dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.

1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan rencana aksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)