Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2015 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sebagai peta jalan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Tujuannya adalah mewujudkan kesamaan pemahaman, kesatuan langkah, dan tindakan pada seluruh Penyelenggara dalam mewujudkan SP4N. Road Map ini menggambarkan kondisi awal pengelolaan pengaduan yang belum efektif dan terintegrasi, serta kondisi yang diharapkan pada tahun 2017, yaitu implementasi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi berbasis teknologi informasi dengan LAPOR, sumber daya manusia yang terlatih, mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel, kesadaran masyarakat akan partisipasi dan pentingnya pengaduan, serta penggunaan teknologi informasi yang luas. Tahapan pembangunan SP4N dilakukan dalam tiga tahun (2015-2017) dengan fokus pada terwujudnya penyelenggara yang responsif, integrasi vertikal dan horizontal pengelolaan pengaduan, dan implementasi menyeluruh berbasis teknologi informasi. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti Road Map ini dalam bentuk rencana aksi.

(-)

(-)