Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 4/2023 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2023 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2023Tanggal Penetapan:5 Juli 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 Juli 2023
Tanggal Penetapan05 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis ini menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyusun penjabaran rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing satuan kerja. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

Visi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 adalah: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA YANG ANDAL, PROFESIONAL, INOVATIF, DAN BERINTEGRITAS DALAM PELAYANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: "INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG".

Misi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 adalah:

  1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia dan Integritas Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.
  5. Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara.
  6. Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Berbasis Teknologi Informasi (TI).

Tujuan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 adalah:

  1. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia dan Integritas Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Meningkatnya Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.
  5. Meningkatnya Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara.
  6. Meningkatnya Kualitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Berbasis Teknologi Informasi (TI).

(-)

(-)