Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 12/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 12 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-007/A/JA/08/2016 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1577).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan untuk periode 5 tahun, dari 2020 hingga 2024. Rencana strategis ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan dalam menyusun penjabaran rencana strategis dan rencana kerja masing-masing. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra. Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 merupakan dokumen yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kemanterian/Lembaga tahun 2020-2024, sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dengan berpedoman pada RPJMN 2020-2024. Renstra Kejaksaan RI tahun 2020-2024 ini disusun sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja Tahunan Kejaksaan RI, selain itu juga dijadikan acuan bagi Penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan RI, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kejaksaan RI dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan Perencanaan Strategis Kejaksaan RI. Renstra Kejaksaan RI 2020-2024 ini juga digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Eselon I di Kejaksaan Agung (Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat), Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menyusun Rencana Strategis di masing-masing Satuan Kerja.

(-)

(-)