Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement). Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk SBSN Jangka Pendek, SBSN Jangka Panjang, dan pihak-pihak terkait. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai minimal penawaran pembelian SBSN dengan cara *Private Placement* dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Ditambahkan pula ketentuan mengenai skema sukuk negara berbasis investasi sosial (*socially responsible based investment*) yang meliputi sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, serta sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terakhir, dilakukan perubahan nomenklatur dari "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" menjadi "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".