Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.08/2018 · PMK No. 139/PMK.08/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement). Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk SBSN Jangka Pendek, SBSN Jangka Panjang, dan pihak-pihak terkait. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai minimal penawaran pembelian SBSN dengan cara *Private Placement* dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Ditambahkan pula ketentuan mengenai skema sukuk negara berbasis investasi sosial (*socially responsible based investment*) yang meliputi sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, serta sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terakhir, dilakukan perubahan nomenklatur dari "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" menjadi "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".

(-)