di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.08/2022 · PMK No. 107/PMK.08/2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan pasar keuangan dan memperluas basis investor domestik melalui pengaturan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara penempatan langsung (private placement). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan SBSN.
Ketentuan Substansial
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penjualan SBSN dilakukan di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Pihak yang dapat membeli SBSN termasuk residen dan non-residen, dengan ketentuan nominal tertentu. Pembelian dapat dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme private placement, termasuk persetujuan atau penolakan penawaran pembelian, serta penetapan dan dokumen penerbitan hasil penjualan.