Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 7/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:5 Oktober 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan05 Oktober 2009
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk:

  1. Mengamankan barang milik daerah.
  2. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah.
  3. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
  4. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  5. Mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
  6. Mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan produktif.

Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

Ketentuan Substansial:

  1. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang.
  2. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaikan dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pembantu pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan kepada Bupati dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.