di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 7/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk:
Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
Ketentuan Substansial: