Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan BMD yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: RKBMD disusun setiap tahun setelah rencana kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
5. Pemanfaatan: BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. Pendapatan dari pemanfaatan BMD merupakan penerimaan daerah.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
9. Pemusnahan: BMD dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari daftar Barang Pengguna, daftar Barang Pengelola, dan daftar BMD.
11. Penatausahaan: Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD.
12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban, dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
13. Pengelolaan BMD pada BLUD: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
14. BMD berupa Rumah Negara: Diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau PNS Daerah.