Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 7/2019 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan BMD yang transparan, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: RKBMD disusun setiap tahun setelah rencana kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum. 5. Pemanfaatan: BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. Pendapatan dari pemanfaatan BMD merupakan penerimaan daerah. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. 9. Pemusnahan: BMD dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari daftar Barang Pengguna, daftar Barang Pengelola, dan daftar BMD. 11. Penatausahaan: Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD. 12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban, dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi. 13. Pengelolaan BMD pada BLUD: BMD yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. 14. BMD berupa Rumah Negara: Diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau PNS Daerah.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: usulan kontribusi dari pemanfaatan BMD; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda. 4. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: belum melakukan perbaikan BMD yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas BMD; belum melakukan penggantian BMD yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI; atau belum menyerahkan BMD yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 5. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi adminstratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.