Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1947 tentang Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Juga dikenal sebagai: PP 10/1947 · PP No. 10 Tahun 1947 · PP Nomor 10 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1947Tanggal Penetapan:8 Mei 1947
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1947
Tanggal Penetapan08 Mei 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 ini mengatur tentang sumpah jabatan bagi hakim, jaksa, panitera, serta panitera-pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan integritas dan kesetiaan para pejabat hukum terhadap Negara Republik Indonesia. Setiap pejabat yang disebutkan harus bersumpah pada saat menerima jabatan mereka, dengan bunyi sumpah yang telah ditentukan. Bagi mereka yang keberatan bersumpah karena alasan agama, sumpah dapat diganti dengan pernyataan kesanggupan. Proses pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dan harus disaksikan oleh minimal dua orang. Proses-verbal dari sumpah tersebut harus dibuat dan disimpan dengan baik. Peraturan ini juga mengatur bahwa pejabat yang telah bersumpah tidak perlu bersumpah lagi jika merangkap jabatan lain yang memerlukan sumpah serupa, kecuali jika dipindahkan ke pengadilan lain.

1. Bagi hakim, jaksa, panitera, dan panitera-pengganti yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku dan belum bersumpah, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada saat menerima jabatannya. 2. Hakim, jaksa, panitera, dan panitera-pengganti yang telah bersumpah sebagai pejabat Negara Republik Indonesia sebelum peraturan ini berlaku, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.

(-)