Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Juga dikenal sebagai: PP 19/1947 · PP No. 19 Tahun 1947 · PP Nomor 19 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1947Tanggal Penetapan:25 Juli 1947
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1947
Tanggal Penetapan25 Juli 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 tentang sumpah jabatan untuk hakim, jaksa, panitera serta panitera pengganti.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 terkait sumpah jabatan bagi hakim, jaksa, panitera, dan panitera pengganti. Penambahan ini memungkinkan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah hakim yang sedang dalam perjalanan menuju tempat tugas baru, jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan lalu lintas yang dihadapi pada masa tersebut. Ketentuan baru ini tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memilih siapa yang akan menyumpah mereka, tetapi semata-mata sebagai langkah luar biasa untuk memfasilitasi proses penyumpahan.

(-)

(-)