Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 terkait sumpah jabatan bagi hakim, jaksa, panitera, dan panitera pengganti. Penambahan ini memungkinkan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah hakim yang sedang dalam perjalanan menuju tempat tugas baru, jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan lalu lintas yang dihadapi pada masa tersebut. Ketentuan baru ini tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memilih siapa yang akan menyumpah mereka, tetapi semata-mata sebagai langkah luar biasa untuk memfasilitasi proses penyumpahan.