Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan P2SDM). UPT terdiri dari Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balai P2SDM) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN).
Balai P2SDM bertugas melaksanakan penyuluhan kehutanan, pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, fasilitasi generasi pelestari hutan, serta penilaian dan uji kompetensi. Fungsi Balai P2SDM meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan; penilaian dan uji kompetensi; fasilitasi pemetaan dan penyusunan standar kompetensi SDM; fasilitasi generasi peduli cinta alam dan kewirausahaan kreatif; kerja sama; pengelolaan sarana dan prasarana; pengelolaan kawasan hutan untuk pendidikan dan pelatihan; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
SMKKN bertugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pendidikan, pendidikan dan pengajaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan kehutanan. Fungsi SMKKN meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan; pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; kerja sama pendidikan; pengelolaan program pengabdian alumni; serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan administrasi.