Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenhut 9/2025 · Permenhut No. 9 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Aparatur Sipil NegaraKehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 721).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan P2SDM). UPT terdiri dari Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balai P2SDM) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN). Balai P2SDM bertugas melaksanakan penyuluhan kehutanan, pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, fasilitasi generasi pelestari hutan, serta penilaian dan uji kompetensi. Fungsi Balai P2SDM meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan; penilaian dan uji kompetensi; fasilitasi pemetaan dan penyusunan standar kompetensi SDM; fasilitasi generasi peduli cinta alam dan kewirausahaan kreatif; kerja sama; pengelolaan sarana dan prasarana; pengelolaan kawasan hutan untuk pendidikan dan pelatihan; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. SMKKN bertugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pendidikan, pendidikan dan pengajaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan kehutanan. Fungsi SMKKN meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan; pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; kerja sama pendidikan; pengelolaan program pengabdian alumni; serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan administrasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan SMKKN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)