di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 15/2022 · Permen LHK No. 15 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. UPT tersebut terdiri dari Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN).
BPLHK bertugas melaksanakan penyusunan perencanaan pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM lingkungan hidup dan kehutanan, pelatihan dan fasilitasi pengembangan kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi hasil pelatihan. Fungsi BPLHK meliputi penyusunan rencana pelatihan, pelaksanaan pelatihan, kerja sama pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, pengelolaan kawasan hutan untuk pendidikan dan pelatihan, fasilitasi penilaian kompetensi, pemantauan dan evaluasi pelatihan, serta urusan administrasi.
Struktur organisasi BPLHK terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pelatihan, Seksi Sarana dan Evaluasi Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
SMKKN bertugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pendidikan menengah kejuruan kehutanan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan kehutanan. Fungsi SMKKN meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan pendidikan di dalam dan di luar sekolah, kerja sama pendidikan, dan urusan administrasi.
Struktur organisasi SMKKN terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, pelaporan, penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala BPLHK merupakan jabatan administrator eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas eselon IV.a. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.