Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.011/2011 · PMK No. 54/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2011Tanggal Penetapan:23 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2011
Tanggal Penetapan23 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 ini diterbitkan untuk mengatasi lonjakan volume impor produk tali kawat baja yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja dengan pos tarif 7312.10.90.00. Bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Pengenaan bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk ini juga merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)