Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00

Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.011/2012 · PMK No. 57/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pengenaan dan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes). Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan uraian barang dan pos tarif impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja dengan spesifikasi tertentu, termasuk pintalan dari 6, 7, 8, dan 9 pilinan kawat baja dengan diameter tertentu. Produk tersebut dapat disepuh atau dilapisi dengan seng atau kuningan dan tidak diisolasi. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pos tarif untuk produk terkait.

(-)

(-)