Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 11/2017 · Permensos No. 11 Tahun 2017 · Permensos Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2008 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal yang dilakukan secara selektif. Tujuan pemberian tugas belajar dan izin belajar adalah memberikan kesempatan kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai kebutuhan organisasi, serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS. Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan formasi tugas belajar dan izin belajar yang meliputi bidang pekerjaan, jenis keterampilan, program pendidikan, kualifikasi akademik, lembaga pendidikan, jangka waktu, dan sumber biaya. Formasi ini disusun dan ditetapkan setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal. Tugas belajar meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dengan persyaratan tertentu terkait masa kerja, usia, penilaian prestasi kerja, kesehatan, rekomendasi, dan perjanjian tugas belajar. Proses permohonan tugas belajar melibatkan pengajuan hierarkis dan seleksi administrasi, wawancara, serta potensi akademik. Jangka waktu tugas belajar bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan kemungkinan perpanjangan. PNS tugas belajar memiliki hak kepegawaian, namun juga kewajiban seperti menaati ketentuan, melaporkan perkembangan, dan bekerja kembali pada unit asal dengan masa pengabdian tertentu. Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, bantuan badan/yayasan, atau sumber lain yang sah. Izin belajar juga diatur dengan ketentuan serupa, namun dengan penekanan pada pelaksanaan pendidikan di luar jam kerja kedinasan dan pembiayaan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. Wewenang pemberian tugas belajar dan izin belajar didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk pendidikan di dalam negeri, sementara tugas belajar di luar negeri menjadi kewenangan Menteri Sosial. Peraturan ini juga mengatur pengaktifan kembali PNS setelah menyelesaikan atau tidak menyelesaikan tugas belajar, serta pembinaan dan evaluasi terhadap PNS tugas belajar dan izin belajar.

1. Pegawai Tugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri tentang Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. 2. PNS yang sedang dalam proses pengajuan Tugas Belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. PNS dengan status Tugas Belajar yang mengundurkan diri, tidak dapat menyelesaikan Pendidikan, dan/atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi, dijatuhi sanksi administratif berupa penggantian seluruh biaya Pendidikan ke negara. 2. PNS dengan status Tugas Belajar yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Pendidikan dan tidak bekerja kembali ke Unit Kerja asal atau mengundurkan diri dari PNS sebelum masa pengabdian berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf i, dijatuhi sanksi administratif berupa pengembalian biaya Pendidikan sebesar 2xn+1 (satu) tahun, dimana n merupakan masa Tugas Belajar.