Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2018 · Permensos No. 4 Tahun 2018 · Permensos Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:19 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan19 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (2) Pasal 9, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 12, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, dan penambahan 1 (satu) ayat pada Pasal 25.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dan efektivitas pelaksanaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 9: Ayat (2) dihapus, yang sebelumnya mengatur bahwa pelaksanaan tugas belajar diutamakan di perguruan tinggi dalam negeri.
  2. Pasal 12: Persyaratan untuk memperoleh Tugas Belajar diubah pada ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa calon penerima harus telah diangkat sebagai PNS.
  3. Pasal 18: Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester dengan biaya sendiri setelah evaluasi dari tim yang dibentuk oleh Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial. Perpanjangan waktu paling lama 1 (satu) semester dapat diberikan jika perguruan tinggi memberlakukan program studi 5 (lima) semester untuk program strata II (S-2) dan 9 (sembilan) semester untuk program strata III (S-3).
  4. Pasal 19: PNS dengan status Tugas Belajar yang mengundurkan diri, tidak dapat menyelesaikan Pendidikan, dan/atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi, dijatuhi sanksi administratif berupa penggantian seluruh biaya Pendidikan kepada kas negara. Namun, jika belum menyelesaikan pendidikan sampai batas waktu yang ditentukan, tidak dikenakan sanksi administratif jika menyatakan siap menyelesaikan Pendidikan paling lama 1 (satu) semester.
  5. Pasal 25: Biaya Pendidikan bagi PNS dengan status Tugas Belajar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Kementerian Sosial diberikan bagi strata II (S-2) dan spesialis satu (Sp-1) sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan, strata III (S-3) dan spesialis dua (Sp-2) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bulan, dan diploma IV (D-IV) sebanyak 48 (empat puluh delapan) bulan. Biaya tersebut dapat diberikan untuk kegiatan seminar, pembuatan jurnal, penelitian, jaminan hidup, buku perkuliahan, dan/atau wisuda.

(-)

1. PNS dengan status Tugas Belajar yang mengundurkan diri, tidak dapat menyelesaikan Pendidikan, dan/atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi, dijatuhi sanksi administratif berupa penggantian seluruh biaya Pendidikan kepada kas negara.