Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2008 · Keppres No. 30 Tahun 2008 · Keppres Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:23 Desember 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan23 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) Tahun 2009 dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007. Perubahan ini menegaskan tugas Panitia Nasional WOC '09 untuk menyiapkan dan melaksanakan kegiatan konferensi, termasuk Coral Triangle Initiative (CTI) Summit yang akan diadakan di Manado, Sulawesi Utara pada Mei 2009. Panitia juga bertanggung jawab menyusun dan menyiapkan rencana anggaran untuk kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Nasional WOC '09 bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)