di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2007 · Keppres No. 23 Tahun 2007 · Keppres Nomor 23 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan dan melaksanakan konferensi tersebut, yang merupakan bagian dari tanggung jawab Indonesia sebagai tuan rumah dalam rangka pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut.
Ketentuan Substansial: Panitia Nasional WOC '09 dibentuk dengan tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan konferensi serta menyusun rencana anggaran. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dapat bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah. Susunan keanggotaan panitia melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai ketua. Panitia juga harus memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana dari pihak lain yang tidak mengikat.