Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/1/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/1/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2008Tanggal Penetapan:29 Januari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Januari 2008
Tanggal Penetapan29 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena lembaga mediasi perbankan yang seharusnya dibentuk oleh asosiasi perbankan belum dapat direalisasikan, sementara mediasi diperlukan untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank guna melindungi kepentingan nasabah dan reputasi bank.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Namun, jika lembaga tersebut belum terbentuk, Bank Indonesia akan melaksanakan fungsi mediasi. Pengajuan penyelesaian sengketa harus disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia.

(-)

(-)