Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, murah, dan cepat, guna menghindari kerugian bagi nasabah dan risiko reputasi bagi bank. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan lembaga mediasi perbankan independen oleh asosiasi perbankan, dengan koordinasi dari Bank Indonesia. Hingga lembaga tersebut terbentuk, Bank Indonesia akan melaksanakan fungsi mediasi. Mediasi ini berlaku untuk sengketa dengan nilai tuntutan finansial maksimal Rp500.000.000,00 dan tidak mencakup kerugian immateriil. Mediator yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan di bidang perbankan, keuangan, atau hukum, dan tidak memiliki konflik kepentingan.