Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Mediasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/5/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2006Tanggal Penetapan:30 Januari 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaMediasi Perbankan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juni 2006
Tanggal Penetapan30 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, murah, dan cepat, guna menghindari kerugian bagi nasabah dan risiko reputasi bagi bank. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan lembaga mediasi perbankan independen oleh asosiasi perbankan, dengan koordinasi dari Bank Indonesia. Hingga lembaga tersebut terbentuk, Bank Indonesia akan melaksanakan fungsi mediasi. Mediasi ini berlaku untuk sengketa dengan nilai tuntutan finansial maksimal Rp500.000.000,00 dan tidak mencakup kerugian immateriil. Mediator yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan di bidang perbankan, keuangan, atau hukum, dan tidak memiliki konflik kepentingan.

1. Sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dapat diajukan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2006.

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran tersebut dapat diperhitungkan dalam komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.