Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 18/2021 · Permenaker No. 18 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2021Tanggal Penetapan:8 Oktober 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2021
Tanggal Penetapan08 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dibentuk di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan ini. UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal, dan memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan dan konsultasi teknis. UKPBJ juga bertanggung jawab atas pengelolaan katalog elektronik dan monitoring pelaksanaan pengadaan. Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan pejabat terkait dan menyampaikan laporan secara periodik.

(-)

(-)