di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permenaker 10/2014 · Permenaker No. 10 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Latar belakang pembentukan LPSE adalah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: