Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku29 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1987 Nomor 3 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1996 Nomor 2 Seri B). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 44).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Bogor. Kebijakan ini mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum pada sarana sosial, sarana umum, dan permukiman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Sarana Sosial: Mengatur tentang vandalisme, pendirian bangunan liar, pedagang kaki lima, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan penyimpangan penggunaan sarana sosial.
  2. Sarana Umum: Mengatur tentang pembuangan sampah, penyalahgunaan taman dan jalur hijau, pelanggaran oleh penyandang masalah sosial, dan pelanggaran penggunaan sarana umum seperti kegiatan perbengkelan ilegal, terminal bayangan, dan reklame tanpa izin.
  3. Permukiman: Mengatur tentang pemukiman liar, perubahan fungsi rumah tinggal tanpa izin, penampungan tenaga pramuwisma ilegal, bengkel dan pool kendaraan di kawasan pemukiman, pembangunan instalasi tanpa izin, penggalian dan pengurugan tanah tanpa izin, pengambilan pasir tanpa izin, dan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kewajiban Tertib:

Peraturan ini juga mengatur kewajiban tertib bagi perorangan, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan situ, tertib usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, dan tertib sosial. Kewajiban ini mencakup larangan membuat portal tanpa izin, larangan merusak jalur hijau, larangan membuang sampah ke sungai, larangan melakukan usaha tanpa izin di tempat umum, dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan tertentu.

Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengusaha dan lembaga lainnya, seperti pengelola tempat hiburan dan lembaga pendidikan, untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan asusila.

(-)

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).