di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Bogor. Kebijakan ini mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum pada sarana sosial, sarana umum, dan permukiman.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:
Kewajiban Tertib:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban tertib bagi perorangan, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan situ, tertib usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, dan tertib sosial. Kewajiban ini mencakup larangan membuat portal tanpa izin, larangan merusak jalur hijau, larangan membuang sampah ke sungai, larangan melakukan usaha tanpa izin di tempat umum, dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan tertentu.
Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengusaha dan lembaga lainnya, seperti pengelola tempat hiburan dan lembaga pendidikan, untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan asusila.