Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 1/2019 · Perda Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 terkait pencabutan pedoman izin gangguan di daerah.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi dan objek retribusi. Retribusi Izin Gangguan dihapus karena dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukumnya. Objek retribusi izin usaha perikanan yang meliputi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) juga dihapus karena kewenangannya beralih ke provinsi.

Secara substansial, perubahan ini menghapus ketentuan huruf c Pasal 2, yang sebelumnya mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Selain itu, BAB III Paragraf 3 Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 juga dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf c Pasal 16 dihapus, serta Pasal 22 dan BAB VI Bagian Ketiga Pasal 31 juga dihapus.

(-)

(-)