Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 13/2011 · Perda Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Tahun 1999 Nomor 27 Seri B Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 17 Seri C Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 18 Seri C Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 21 Seri C Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 23 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2006 Nomor 24 Seri C Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut di Kabupaten Ngada. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan beberapa peraturan daerah sebelumnya terkait retribusi perizinan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali dan menyempurnakan peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu:
    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
    • Retribusi Izin Gangguan (HO)
    • Retribusi Izin Trayek
    • Retribusi Izin Usaha Perikanan
  2. Objek dan Subjek Retribusi:
    • Definisi objek dan subjek untuk masing-masing jenis retribusi.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
    • Metode pengukuran tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:
    • Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:
    • Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi besaran tarif.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:
    • Masa retribusi adalah satu bulan kalender, dan saat terutang adalah saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
  7. Pemungutan Retribusi:
    • Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat objek retribusi berlokasi, dan pemungutan tidak boleh diborongkan.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
    • Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan batas waktu pembayaran 15 hari sejak SKRD diterbitkan.
  9. Sanksi Administratif:
    • Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:
    • Prosedur pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Kadaluwarsa Penagihan:
    • Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Pemeriksaan:
    • Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
  13. Insentif Pemungutan:
    • Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Perizinan Tertentu yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 23 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.