Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki persyaratan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. Perubahan ini dilakukan karena persyaratan sebelumnya, yang mengharuskan warga negara menjadi anggota Rakyat Terlatih sebelum dapat bergabung dengan Angkatan Bersenjata, dianggap sulit dilaksanakan dan menghambat perekrutan. Oleh karena itu, undang-undang ini mengatur bahwa anggota Angkatan Bersenjata dan Cadangan Tentara Nasional Indonesia dapat diperoleh secara sukarela dan wajib langsung dari warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa harus melalui Rakyat Terlatih. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan ini akan diatur dengan undang-undang.