Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 3/2002 · UU No. 3 Tahun 2002 · UU Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2002Tanggal Penetapan:8 Januari 2002
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2002
Tanggal Penetapan08 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kesadaran hukum masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

Ketentuan Substansial: Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum internasional. Sistem pertahanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi. Presiden bertanggung jawab atas kebijakan pertahanan, dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional dan Menteri Pertahanan.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)