di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Juga dikenal sebagai: UU 3/2002 · UU No. 3 Tahun 2002 · UU Nomor 3 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kesadaran hukum masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ketentuan Substansial: Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum internasional. Sistem pertahanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi. Presiden bertanggung jawab atas kebijakan pertahanan, dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional dan Menteri Pertahanan.