Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2021 · PERPRES No. 63 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan fungsi Kementerian Investasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Kementerian ini juga menggunakan sumber daya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)