Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi. Kementerian memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab kepada Menteri. Setiap unsur dalam Kementerian diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugasnya.