Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Juga dikenal sebagai: UU 32/2024 · UU No. 32 Tahun 2024 · UU Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
KehutananKelautan & PerikananPariwisata

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan konservasi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi konservasi di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Areal Preservasi. Subjek hukum diwajibkan untuk menjaga kelestarian fungsi wilayah konservasi dan dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar. Undang-Undang ini juga mengatur pendanaan konservasi yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 3. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, baik bagi orang perseorangan maupun korporasi. 2. Sanksi tambahan bagi korporasi dapat berupa pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, dan pencabutan izin.