di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Juga dikenal sebagai: UU 32/2024 · UU No. 32 Tahun 2024 · UU Nomor 32 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan konservasi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi konservasi di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Areal Preservasi. Subjek hukum diwajibkan untuk menjaga kelestarian fungsi wilayah konservasi dan dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar. Undang-Undang ini juga mengatur pendanaan konservasi yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.