Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Juga dikenal sebagai: UU 5/1990 · UU No. 5 Tahun 1990 · UU Nomor 5 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1990Tanggal Penetapan:10 Agustus 1990
KehutananPertanian & PeternakanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1990
Tanggal Penetapan10 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133) 2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134) 3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonnantie Java en Madura 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733) 4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam hayati secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang. Kebijakan ini menekankan pentingnya konservasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam konservasi ini. Undang-undang ini mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam konservasi melalui pendidikan dan penyuluhan.

1. Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).