Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2004 tentang Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2004 Nomor 12.E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Balai Laboratarium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007 Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat (BKMOM) Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 15); 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi, Pengujian Benih Tanaman Dan Penggunaan Sarana Proteksi (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  3. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Atas Air; dan
  5. Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.

Peraturan ini juga menetapkan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta prinsip penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan aktivitas pengendalian. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa serta pemberian insentif pemungutan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Tarif retribusi akan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian Objek Retribusi Jasa Umum yang telah diperjanjikan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 3. Ketentuan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan selama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum melakukan pelayanan tera/tera ulang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.