di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Peraturan ini juga menetapkan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta prinsip penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan aktivitas pengendalian. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa serta pemberian insentif pemungutan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
Tarif retribusi akan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.