di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, Pasal 2 mengenai jenis retribusi jasa umum, Pasal 15, 16, dan 17 mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penghapusan Pasal 19, 20, 21, dan 22, serta perubahan dan penambahan pada Lampiran I dan III yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: