di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 26/2016 · Permenkumham No. 26 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik dengan memfasilitasi pemberian Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) bagi anggota organisasi APEC. KPP APEC adalah kartu elektronik yang memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan dan tinggal di negara anggota APEC. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. KPP APEC dapat diberikan kepada pebisnis bonafide dan pejabat pemerintah Indonesia yang sering melakukan perjalanan bisnis ke negara anggota APEC. Permohonan KPP APEC harus diajukan dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan, dan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPP APEC berlaku sebagai visa kunjungan dan memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Pemegang KPP APEC dapat masuk ke Indonesia melalui konter khusus di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan.