Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 26/2016 · Permenkumham No. 26 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Badan Usaha & PerdaganganKewarganegaraan & KeimigrasianKerja Sama Luar Negeri

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation 2. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0378.UM.01.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembatalan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, Pelaksanaan dan Pembatalan Pre Clearance, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-101.UM.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0378.UM.01.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembatalan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, Pelaksanaan dan Pembatalan Pre Clearance.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik dengan memfasilitasi pemberian Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) bagi anggota organisasi APEC. KPP APEC adalah kartu elektronik yang memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan dan tinggal di negara anggota APEC. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. KPP APEC dapat diberikan kepada pebisnis bonafide dan pejabat pemerintah Indonesia yang sering melakukan perjalanan bisnis ke negara anggota APEC. Permohonan KPP APEC harus diajukan dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan, dan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPP APEC berlaku sebagai visa kunjungan dan memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Pemegang KPP APEC dapat masuk ke Indonesia melalui konter khusus di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan.

1. KPP APEC yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat digunakan sampai dengan masa berlaku KPP APEC habis. 2. Permohonan KPP APEC yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetapi belum selesai diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pemegang KPP APEC melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal dapat membatalkan KPP APEC yang bersangkutan. 2. Pembatalan Pre Clearance dapat dilakukan jika pemegangnya melakukan pelanggaran keimigrasian, pemohon termasuk dalam daftar penangkalan, atau atas permintaan dari negara atau wilayah administratif dari negara yang menerapkan skema KPP APEC.