Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 4/2025 · Permen Imipas No. 4 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Kewarganegaraan & KeimigrasianKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaKartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku06 April 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1054).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan komitmen Indonesia dalam fasilitasi bisnis bagi warga negara Indonesia dan preclearance bagi pemegang KPP APEC dari anggota APEC lainnya, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan persyaratan bagi Warga Negara Indonesia yang dapat memperoleh KPP APEC, meliputi pebisnis dari perseroan yang beroperasi di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, profesi tertentu, dan pejabat pemerintahan.
  2. Prosedur permohonan baru, penggantian, dan pemutakhiran data KPP APEC, termasuk dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan, surat permohonan dari perusahaan, surat rekomendasi dari organisasi pengusaha, bukti keuangan, paspor, pasfoto, dan spesimen tanda tangan.
  3. Proses verifikasi permohonan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan, pengecekan pembayaran biaya, profiling, dan input permohonan ke dalam Perangkat Lunak KPP APEC untuk preclearance.
  4. Ketentuan mengenai penerbitan, penyerahan, dan pembatalan KPP APEC melalui Perangkat Lunak KPP APEC.
  5. Prosedur preclearance bagi Orang Asing pemegang KPP APEC dari Anggota APEC lain yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
  6. Tata cara pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia dan kemudahan keimigrasian bagi pemegang KPP APEC di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk penggunaan KPP APEC sebagai Visa kunjungan dan pemberian Izin Tinggal kunjungan.

Peraturan ini memberikan kemudahan bagi pemegang KPP APEC berupa pemeriksaan keimigrasian melalui konter khusus di TPI.

1. KPP APEC yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sampai dengan masa berlaku KPP APEC habis. 2. permohonan KPP APEC yang telah diajukan dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.

(-)