di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 4/2025 · Permen Imipas No. 4 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan komitmen Indonesia dalam fasilitasi bisnis bagi warga negara Indonesia dan preclearance bagi pemegang KPP APEC dari anggota APEC lainnya, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kemudahan bagi pemegang KPP APEC berupa pemeriksaan keimigrasian melalui konter khusus di TPI.