Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2009 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2009Tanggal Penetapan:19 Juni 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Juni 2009
Tanggal Penetapan19 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan program kerja di kementerian tersebut dilakukan secara komprehensif dan akuntabel. KAK berfungsi sebagai acuan bagi semua unit kerja dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan, serta sebagai dasar evaluasi kinerja. Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaksana kegiatan dalam menyusun KAK yang akurat, tepat, dan cermat, sehingga mendukung pencapaian visi dan misi kementerian. Penyusunan KAK harus mencakup latar belakang, tujuan, pembiayaan, dan informasi lain yang relevan, serta didukung oleh data yang akurat.

(-)

(-)