Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2017 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2017Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Kerangka Acuan Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Juli 2017
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan 'money follow programme', yang menekankan pada penggunaan anggaran untuk program-program prioritas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja dalam menyusun KAK, yang harus mencakup informasi tentang sasaran, indikator kinerja, target kinerja, keluaran, aktivitas, kurun waktu, dan anggaran yang dibutuhkan. Setiap unit kerja wajib menyusun KAK sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan program kerja.

(-)

(-)