Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2017 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:14 Februari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan14 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3). 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 49). 3. Ketentuan mengenai kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1129).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan batubara dalam pengembangan pembangkit listrik dan meningkatkan peran pembangkit listrik dari pemegang izin operasi untuk menjaga ketersediaan daya listrik. Peraturan ini mengatur pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara, termasuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang dan non-Mulut Tambang. Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik wajib memastikan adanya alokasi/pasokan batubara sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang ditetapkan berdasarkan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat atau rata-rata BPP Pembangkitan nasional. Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan. Peraturan ini juga mengatur pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari pemegang izin operasi untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat, dengan harga pembelian paling tinggi sebesar 90% dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

1. Terhadap Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang telah melakukan proses lelang dan sudah menawarkan harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang, telah menandatangani surat penunjukan (letter of intent), atau telah menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik (excess power) yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik (excess power).

(-)