di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2015 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan pembangkit tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menetapkan prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan dari berbagai jenis pembangkit. PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA melalui pemilihan langsung atau penunjukan langsung, dengan kriteria tertentu. Pembelian ini harus memenuhi standar teknis dan harga patokan tertinggi yang ditetapkan. Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut prosedur pembelian ini, termasuk penyusunan standar dokumen pengadaan dan perjanjian jual beli tenaga listrik.