Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2015 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaProsedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 19A ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007. 2. Ketentuan harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan pembangkit tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menetapkan prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan dari berbagai jenis pembangkit. PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA melalui pemilihan langsung atau penunjukan langsung, dengan kriteria tertentu. Pembelian ini harus memenuhi standar teknis dan harga patokan tertinggi yang ditetapkan. Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut prosedur pembelian ini, termasuk penyusunan standar dokumen pengadaan dan perjanjian jual beli tenaga listrik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses jual beli tenaga listrik melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung yang sedang berjalan dan belum dilakukan penetapan/penunjukan calon pengembang atau pengembang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)