Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 16/2013 · Permenkes No. 16 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:22 Februari 2013
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan22 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang Industri Farmasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat serta ketersediaannya bagi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang memacu percepatan pembaharuan izin industri farmasi sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat masih banyak industri farmasi yang belum melakukan pembaharuan izin sesuai peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembaharuan izin industri farmasi dengan persyaratan yang meliputi dokumen administratif seperti surat permohonan, sertifikat CPOB, daftar kapasitas produksi, dan lain-lain. Proses pembaharuan izin harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Kewajiban ini berlaku bagi semua industri farmasi yang ingin memperbarui izin operasionalnya.

(-)

(-)