Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang industri farmasi, mencakup proses pembuatan obat dan/atau bahan obat yang hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan CPOB. Setiap pendirian Industri Farmasi wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal, dengan persyaratan meliputi badan usaha perseroan terbatas, rencana investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan apoteker WNI sebagai penanggung jawab. Izin Industri Farmasi berlaku selama perusahaan berproduksi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Industri Farmasi memiliki fungsi pembuatan obat, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Industri Farmasi wajib menyampaikan laporan industri secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.