di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2016 · Perka BKN No. 12 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, dengan besaran yang berbeda untuk Calon PNS (80% dari kelas jabatan pelaksana). Pajak penghasilan atas Tukin dibebankan pada APBN.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan di BKN, dipekerjakan di instansi lain, diberhentikan sementara karena tindak pidana, sedang mengajukan banding administratif ke BKN atau gugatan ke PTUN, berhenti/diberhentikan, menjalani cuti besar/di luar tanggungan negara, menjalani masa bebas tugas persiapan pensiun, atau tidak berhak menerima tunjangan sesuai peraturan.
Setiap pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai setiap bulan. Pembayaran dan pemotongan Tukin memperhitungkan Laporan Kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin. Pemotongan Tukin dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja, terlambat masuk/pulang, tidak masuk kerja, tidak mengisi daftar hadir, cuti sakit/bersalin/gugur kandungan (dengan pengecualian), atau dijatuhi hukuman disiplin. Pemotongan dihitung kumulatif dan maksimal 100%.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci persentase pemotongan Tukin berdasarkan tingkat keterlambatan, ketidakhadiran, jenis cuti, dan jenis hukuman disiplin. Pegawai yang berlokasi kerja di DKI Jakarta memiliki ketentuan khusus terkait penggantian waktu keterlambatan. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor tidak dikenakan pemotongan Tukin jika ada surat pernyataan tugas kedinasan.