Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2016 · Perka BKN No. 12 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2016Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku02 Juni 2016
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, dengan besaran yang berbeda untuk Calon PNS (80% dari kelas jabatan pelaksana). Pajak penghasilan atas Tukin dibebankan pada APBN.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan di BKN, dipekerjakan di instansi lain, diberhentikan sementara karena tindak pidana, sedang mengajukan banding administratif ke BKN atau gugatan ke PTUN, berhenti/diberhentikan, menjalani cuti besar/di luar tanggungan negara, menjalani masa bebas tugas persiapan pensiun, atau tidak berhak menerima tunjangan sesuai peraturan.

Setiap pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai setiap bulan. Pembayaran dan pemotongan Tukin memperhitungkan Laporan Kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin. Pemotongan Tukin dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja, terlambat masuk/pulang, tidak masuk kerja, tidak mengisi daftar hadir, cuti sakit/bersalin/gugur kandungan (dengan pengecualian), atau dijatuhi hukuman disiplin. Pemotongan dihitung kumulatif dan maksimal 100%.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci persentase pemotongan Tukin berdasarkan tingkat keterlambatan, ketidakhadiran, jenis cuti, dan jenis hukuman disiplin. Pegawai yang berlokasi kerja di DKI Jakarta memiliki ketentuan khusus terkait penggantian waktu keterlambatan. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor tidak dikenakan pemotongan Tukin jika ada surat pernyataan tugas kedinasan.

1. Pegawai yang sedang menjalani pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan lama, pemotongan tetap berlaku sampai selesai. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tetapi belum dikenakan pemotongan tunjangan kinerja, akan dikenakan pemotongan berdasarkan peraturan yang baru ini. 3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak berwajib yang keputusan pemberhentiannya tidak terhitung mulai awal bulan, maka dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. 4. Pegawai yang melaksanakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan kinerja. Pemotongan bervariasi tergantung jenis pelanggaran, seperti terlambat masuk kerja, tidak membuat laporan kinerja, atau dijatuhi hukuman disiplin. Besaran pemotongan diatur secara rinci dalam peraturan ini.