Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 45/2015 · Perka BKN No. 45 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 45 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:6 November 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat