Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 3/2018 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaSimpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Peraturan ini mengatur tata kerja pelaksanaan simpul jaringan informasi geospasial nasional di Badan Informasi Geospasial. Simpul Jaringan IG di Badan terdiri dari Unit Kerja Produksi, Unit Kerja Penyebarluasan, dan Forum Simpul Jaringan. Unit Kerja Produksi bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data geospasial (DG) dan informasi geospasial (IG). Unit Kerja Penyebarluasan bertanggung jawab atas penyebarluasan DG dan IG. Forum Simpul Jaringan berfungsi untuk mengharmonisasikan norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan DG dan IG.

(-)

(-)