Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Peraturan ini mengatur tata kerja pelaksanaan simpul jaringan informasi geospasial nasional di Badan Informasi Geospasial. Simpul Jaringan IG di Badan terdiri dari Unit Kerja Produksi, Unit Kerja Penyebarluasan, dan Forum Simpul Jaringan. Unit Kerja Produksi bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data geospasial (DG) dan informasi geospasial (IG). Unit Kerja Penyebarluasan bertanggung jawab atas penyebarluasan DG dan IG. Forum Simpul Jaringan berfungsi untuk mengharmonisasikan norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan DG dan IG.