Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 9/2021 · Peraturan BIG No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)