di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 9/2021 · Peraturan BIG No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.